TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Rika menyebut meski sudah bebas bersyarat Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 2025 mendatang.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," sebut Rika.
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata dia.
Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi.
Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ratu Atut Bebas dari Penjara, Mantan Gubernur Banten Dapat Program Reintegrasi
Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.
Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung.
Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara.
Dia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya ditolak.
Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar.
Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun.
Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.