-Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
Baca juga: BSU atau Subsidi Gaji 2022 Cair September, Ini Persiapan Menaker
-Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU
-Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.
Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kontan.co.id/Adi Wikanto)