News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol 2010, Diperiksa Hari Ini Terkait Obstruction of Justice

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Irfan Widyanto saat mendapatkan penghargaan Adhi Makayasa 2010 bersama peraih penghargaan lainnya. AKP Irfan Widyanto tersangka terkait obstruction of justice pada kasus Brigadir J menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (7/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada AKP Irfan Widyanto terkait obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Rabu (7/9/2022). 

Seperti diketahui, AKP Irfan merupakan salah satu diantara enam tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

AKP Irfan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubnit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas Besar (Yanma Mabes) Polri.

Ia merupakan peraih Adhi Makayasa saat lulus dari akademi kepolisian (Akpol) pada 2010 lalu.

Dengan gelar itu, AKP Irfan dianggap menjadi salah satu lulusan terbaik pada tahun tersebut.

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah,  Rabu (7/9/2022) dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector, Pakar Hukum Sebut Lebih Baik Polri Cari Alat Bukti

AKP Irfan diduga ikut terlibat dalam perusakan CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.

Ia disebut berperan sebagai orang yang mengganti DVR CCTV.

Tak hanya, AKP Irfan yang menjalani pemeriksaan hari ini. 

Bareskrim saat ini juga tengah memeriksa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Agus Nurpatria. 

7 Tersangka terkait obstruction of Justice

Polri menetapkan 7 orang tersangka obstruction of justice pada kasus Brigadir J. Brigjen Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Irjen FerdySambo eks Kadiv Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri (kiri ke kanan). (Istimewa)

Diwartakan Tribunnews, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo berperan menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Kemudian tersangka lainnya diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan CCTV) dan handphone.

"Pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi, Kamis (1/9/2022).

Dari tujuh tersangka tersebut sudah tiga perwira tinggi Polri diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui KKEP. 

Yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiguni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini