"Misalnya upah minimum DKI yang Rp 4,7 juta itu tetap atau berhak mendapatkan BSU. Ini karena batasnya upah minimum provinsi maupun kabupaten kota," tambah Ida.
Lebih lanjut, Ida memastikan bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022.
"Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri."
"Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," tutur dia.
Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Alasannya
Perlu diketahui, total anggaran BSU tahun 2022 ini sebesar Rp9,6 triliun.
Nantinya, para pekerja/buruh bakal mendapatkan BSU atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Rully R. Ramli)