News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Telah Diamankan KPK di Mapolda Papua

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah yang bersangkutan mangkir panggilan tim penyidik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah yang bersangkutan mangkir panggilan tim penyidik.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan saat ini tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua itu telah diamankan di Mapolda Papua.

Katanya, Bupati Eltinus akan dibawa ke Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Papua.

"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (6/9), ditangkap penyidik KPK saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua, Rabu (7/9/2022).

"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Eltinus menggugat KPK dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.

Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut.

Ia bilang putusan itu memperkuat bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap Eltinus telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

”KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” kata Ali, Jumat (26/8/2022).

Menurut Ali, dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK dilakukan dengan tidak melanggar hukum itu sendiri.

Karenanya untuk tiap proses hukum yang dijalankan termasuk penetapan tersangka, KPK selalu melakukannya atas dasar yang kuat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini