Dengan ketentuan ini, Anda yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta bisa tetap mendapatkan BSU dengan catatan gaji yang diterima maksimal sesuai UMK.
Baca juga: Penerima BSU 2022 Terbanyak dari DKI Jakarta Capai 2,84 Juta Pekerja, Ini Kata Kemnaker
Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)
BERITA REKOMENDASI