News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eks Pengacara Bharada E Minta Kapolri Kirim Tim Hukum Hadiri Sidang Gugatan: Tolong Hargai, Pak

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara sekaligus mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara sekaligus mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyikapi ketidakhadiran pihak dari Kapolri c.q Kabareskrim dalam sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Burhanuddin menyatakan, seharusnya Kapolri c.q Bareskrim Polri menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait gugatan pencabutan surat kuasa Bharada E.

Bahkan, jika memang Kapolri tidak dapat memenuhi panggilan sidang, minimal seharusnya mengirim tim hukum.

"Ini proses hukum ini harus disampaikan ke publik, kok ini Kapolri, Kabareskrim tidak mengutus tim hukumnya gitu. bukan permasalahan sepele loh," kata Burhanuddin saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Permintaan itu diutarakan oleh Burhanuddin atas telah diterimanya panggilan sidang kepada Kapolri juga Kabareskrim Polri.

Dirinya meminta kepada Kapolri untuk menghargai proses pengadilan yang saat ini sedang bergulir. Hal itu dinilai penting agar permasalahan dan gugatan yang dilayangkannya memiliki hasil hukum yang jelas.

"Harapan kami tolong diseriusi bapak Kapolri atau Kabareskrim untuk hadir di persidangan ini paling tidak membuat permasalahan ini bisa clear segera mungkin," kata Burhanuddin.

"Jadi intinya bahwa mereka sudah terima tapi kok enggak hadir, gitu ini proses hukum loh. ini relaas (panggilan, red) pengadilan, kok enggak dihargai," tukas dia.

Diketahui, dalam sidang perdana gugatan dari Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin kepada tergugat I Bharada E, tergugat II Ronny Talapessy dan tergugat III Kapolri c.q Kabareskrim ini, para tergugat tidak hadir dalam sidang.

Terlihat mereka yang hadir di ruang sidang hanyalah jajaran majelis hakim dan para penggugat dalam hal ini Deolipa Yumara yang diwakili kuasa hukum, dan Muhammad Burhanuddin.

Sebelumnya, pengacara sekaligus mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, M. Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa atas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Sidang Gugatan Deolipa-Burhanuddin ke Bharada E dan Kapolri Ditunda, Hakim Sebut Berkas Tak Lengkap

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. 

Setidaknya ada tiga pihak yang digugat dalam kasus ini, yakni Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Bharada E, Kapolri c.q Kabareskrim serta Bharada E yang merupakan mantan kliennya.

Burhanuddin dalam gugatan ini menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Bharada E.

Kata dia, hal itu didasari karena Bharada E merupakan pihak yang memiliki hak untuk mencabut surat kuasa.

"Kalau Bharada E sebagai pemberi kuasa enggak digugat pasti kurang pihak. gugatannya enggak diterima," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin kepada Bharada E, Ronny Talapessy dan Kapolri c.q Kabareskrim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Oleh karenanya kata Burhanuddin, dalam melayangkan gugatan ini seluruh pihak yang digugat harus lengkap.

Mulai dari pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri, Bharada E hingga kuasa hukum baru Bharada E yakni Ronny Talapessy.

"Harus lengkap semua, dari Bharada E dari Kabareskrim, dari lawyer yang menggantikan," ucap dia.

Terkait gugatan ini, Burhanuddin mengenyampingkan perihal uang gugatan sebesar Rp 15 Miliar yang digugat kepada para tergugat.

Kata dia, gugatan ini dilayangkan hanya demi untuk mengembalikan marwah seorang advokat yang sedang menangani kasus sehingga tidak mudah dicopot atau digantikan kuasanya.

"Apa poinnya, bahwa dengan gugatan ini advokat yang diberikan kuasa tidak boleh dilakukan semena-mena, Polri juga terbuka matanya, bahwasanya mendelegasikan kepada advokat mendampingi di tingkat penyidikan dan penyelidikan kepolisian dia harus menghargai ini profesi advokat," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini