"Balik ke keluarga, mendukung semua anak-anak, cucu. Insyaallah banyak hal yang nanti dilakukan, tidak sekarang," ucap Ratu Atut.
Langsung Ziarah
Sementara itu Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan seusai menghirup udara bebas kliennya langsung pergi berziarah ke makan ayahandanya Tb Chasan Sohib.
Selain berziarah Ratu Atut juga langsung berkumpul bersama keluarga besarnya.
"Paling hari ini ziarah dulu ke orangtuanya di Serang. Lalu kumpul bareng sama anak dan cucunya," ujat TB Sukatma.
TB Sukatma juga mengatakan seusai ziarah dan kumpul keluarga Ratu Atut belum memiliki rencana lain. Yang jelas katanya Ratu Atut hanya ingin berkumpul di rumah bersama keluarga besarnya di Serang, Banten.
"Belum ada rencana apapun, mau menikmati kebebasan terlebih dahulu. Kumpul bersama keluarga," ujar TB Sukatma.
Wajib Ikuti Bimbingan Bapas Hingga 2025
Rika menyebut meski sudah bebas bersyarat Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 2025 mendatang.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," kata Rika.
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.
Baca juga: Bebas Bersyarat Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut: Wajib Lapor Selama 4 Tahun
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata dia.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. "Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,"kata Yekti.
Jejak Kasus Ratu Atut
Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.
Ratu Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.
Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung.
Baca juga: Profil Mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang Bebas dari Penjara: Terjun ke Politik Tahun 2001
Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya ditolak.