News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 1 dari Pemerintah

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM kembali diperpanjang hingga 3 Oktober 2022. Berikut adalah penyesuaian aturan terbaru PPKM Level 1.

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.

Diketahui, seluruh daerah di Indonesia berada di level 1.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri, Safrizal ZA.

"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen," ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (06/09/2022).

Safrizal membeberkan, sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri kali ini.

Hal itu misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Pintu Masuk Kedatangan Luar Negeri

Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; serta Bandara Internasional Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatra Barat; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau; Bandara Kertajati, Jawa Barat; Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung; serta Bandara Sentani, Papua.

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.

Baca juga: Pakar Epidemiologi Ingatkan Jika PPKM Masih Dibutuhkan

Pemerintah daerah, imbuhnya, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.

"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini