TRIBUNNEWS.COM - Bansos PBI JK merupakan salah satu bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat yang tidak mampu.
PBI JK (Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) atau bantuan iuran adalah iuran program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah, dikutip dari laman resmi Kemensos.
Adapun pemberian Bansos PBI JK akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, program bansos PBI JK berdasarkan pada tiga regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Nantinya, penyaluran Bansos PBI JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, akan tetapi Kemenkes akan memberikan dana dan membayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Baca juga: Cara Usul Penerima BLT BBM Rp600 Ribu di Aplikasi Cek Bansos
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP
4. Masukan kode Captcha
5. Klik 'Cari Data'
Nantinya sistem akan menampilkan data penerima Bansos PBI JK
Syarat Penerima Bansos PBI JK
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, berikut syarat penerima Bansos PBI JK:
- Penduduk warga negara Indonesia;
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan
sipil; dan
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial
Apabila calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraansosial.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)