Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jero Wacik, mantan Menteri ESDM dapat menghirup udara bebas.
Ia mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin, Kamis (8/9/2022).
Jero Wacik menjadi napi koruptor ke-20 yang bebas dari Lapas Sukamiskin.
Kepala Bapas Bandung, Bambang L mengatakan, Jero Wacik datang ke Bapas sekitar pukul 15.30 WIB ditemani anaknya.
"Ya, Pak Jero Wacik sudah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB), hari ini," ujar Bambang, saat ditemui di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: KPK Setor Dana Sebesar Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Eks Menteri ESDM Jero Wacik
Setelah ini Jero Wacik hanya tinggal menjalani masa wajib lapornya ke Bapas hingga masa tahanannya habis.
"Ya, prinsipnya tinggal menyelesaikan masa pembimbingan sampai 24 November 2022," katanya.
Selama masa bimbingan Jero Wacik harus menjalani wajib lapor minimal satu kali tiap bulan .
Ia akan diawasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hingga tanggal 21 November 2022.
Selama menjalani CMB, Jero Wacik harus mematuhi sejumlah aturan diantaranya diperkenankan keluar negeri kecuali dengan alasan sakit atau ibadah.
Kalaupun akan ke luar negeri, Jero Wacik harus mendapatkan izin dari Menkumham.
"Tidak diperkenankan keluar negeri kecuali ibadah atau sakit.
Kalaupun boleh itu harus ada izin dari Pak Menteri. Tapi beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," ucapnya.
Divonis Lebih Tinggi di Mahkamah Agung
Di pengadilan Tipikor, mantan Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM ini divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan tiga dakwaan yang ditujukan kepada Jero terbukti.
Jero Wacik juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan satu tahun kurungan.
Baca juga: Pembebasan Napi Korupsi Disebut Yasonna Masih Usulan, OC Kaligis dan Jero Wacik Berpeluang Bebas
Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011.
Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Tak terima divonis 4 tahun penjara JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Seperti dilansir dari laman MA, Rabu (26/10/2016), Jero didenda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ia mendapat hukuman tambahan yakni kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara.
Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali namun ditolak.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Giliran Jero Wacik Keluar Lapas Sukamiskin, Dapat Cuti Menjelang Bebas, Kini Wajib Lapor ke Bapas