Kapolri lalu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa kasus tersebut akan diusut sesuai fakta.
“Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta, jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” tuturnya.
Listyo menanyakan keterlibatan Ferdy Sambo untuk kedua kalinya.
Ferdy Sambo pun masih bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, ''memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo.
"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," imbuhnya.
Listyo menyebut Ferdy Sambo baru mengakui perbuatannya bahwa tewasnya Brigadir J didalangi olehnya setelah dipatsuskan di Mako Brimob.
"Pada saat dia di dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya.
Jadi memang bahasa dia, 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'. Begitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Kapolri Soroti Polisi yang Pamer Gaya Hidup Hedon di Media Sosial
Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).