News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Sebut Posisi Timsus Cukup Kuat dalam Penyidikan Kasus Brigadir J, tapi Sempat Terganggu

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkapkan kendala Timsus saat awal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) dan Putri Chandrawati (istri Sambo).

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, tujuh anggota polisi juga dijadikan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Bharada E Ubah keterangannya kepada Timsus hingga Kasus Brigadir J Terungkap

Dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan soal Richard Eliezer atau Bharada E yang mengubah keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E sebelumnya ikut memperkuat skenario adanya peristiwa tembak menembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Saudara Richard yang sempat saya panggil juga, saya tanyakan pada dia saat itu menjelaskan, dia memperkuat skenarionya FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Meski begitu, keterangan Bharada E diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Pada saat itu, setelah kita copot beberapa orang, kita mutasi, dan kita tempatkan ke tempat khusus 18 orang, Richard kemudian, merubah keterangannya. Saat itu Richard saya panggil lagi. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ucapnya.

Baca juga: Ini Ucapan Ferdy Sambo ketika Kebohongannya Merekayasa Pembunuhan Brigadir J Terungkap

Menurut Listyo Sigit, Bharada E mengubah keterangannya karena sempat dijanjikan oleh Ferdy Sambo akan diberikan perlindungan.

"Karena pada saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ucap Listyo Sigit.

"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga, kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," ungkap Listyo Sigi

Di hadapan Timsus, Bharada E pun menjelaskan kronologi kematian Brigadir J. 

"Saat itu, ia (Bharada E) melihat FS memegang senjata dan menyerahkan ke dia. Berikutnya, saya minta didalami lagi, yang bersangkutan menjadi lebih tenang, kita serahkan pada tim, " tuturnya.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini