- Pertama buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian masukkan nama penerima, manfaat bansos PBI JK, dan masukkan provinsi, kabupaten, dan desar/kelurahan
- Selanjutnya masukkan nama penerima sesuai KTP
- Lalu masukkan kode captcha yang telah disediakan
- Setelah itu klik tombol "Cari Data"
Maka sistem akan melakukan pencarian data seperti yang telah dituliskan.
Jika nama muncul, artinya Anda terdaftar sebagai penerima PBI JK atau terdaftar dalam program lainnya.
Baca juga: Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Bisa Pakai ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, & NIK
Dasar hukum yang mengatu PBI JK adalah Peraturan Peraturan Menteri Menteri Sosial Republik Republik Indonesia Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Penghapusan dan Penambahan peserta PBI JK ini dilakukan jika peserta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Kriteria PBI JK yang dihapuskan, adalah sebagai berikut:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi mampu
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah
- peserta PBI Jaminan kesehatan telah meninggal dunia
- PBI Jaminan kesehatan peserta, ganda
- Peserta terdaftar lebih dari 1 kali
- Peserta PBI JK terdaftar di luar PBI Jaminan Kesehatan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Mela Arnani)
Berita terkait PBI JK