TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan tentang apa itu PBI JK, lengkap dengan syarat dan cara cek penerimanya.
PBI Jaminan Kesehatan (JK) ini merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.
PBI JK ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Iuran ini adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.
Mengutip dari kemensos.go.id, bantuan iuran jaminan kesehatan atau bantuan iuran ini adalah uruan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.
Data PBI JK ini diatur oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan serta Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Masukkan NIK atau Nomor PBI JK/KIS
Pemerintah melalui Kemensos memberikan bansos PBI JK kepada masyarakat untuk memberikan bentuk jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Mengutip dari kompas.com, penerima bantuan PBI JK termuat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
Seperti yang telah dijelaskan, hanya fakir miskin dan orang tidak mampu dan yang sesuai syarat sebagai penerima yang akan mendapatkan bansos ini.
Syarat Penerima PBI JK:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca juga: Cara Cek BLT BBM Rp 600 Ribu di Aplikasi Cek Bansos, Bisa Diakses Melalui HP
Cara Cek Penerima PBI JK Secara Online:
- Pertama buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian masukkan nama penerima, manfaat bansos PBI JK, dan masukkan provinsi, kabupaten, dan desar/kelurahan
- Selanjutnya masukkan nama penerima sesuai KTP
- Lalu masukkan kode captcha yang telah disediakan
- Setelah itu klik tombol "Cari Data"
Maka sistem akan melakukan pencarian data seperti yang telah dituliskan.
Jika nama muncul, artinya Anda terdaftar sebagai penerima PBI JK atau terdaftar dalam program lainnya.
Baca juga: Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Bisa Pakai ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, & NIK
Dasar hukum yang mengatu PBI JK adalah Peraturan Peraturan Menteri Menteri Sosial Republik Republik Indonesia Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Penghapusan dan Penambahan peserta PBI JK ini dilakukan jika peserta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Kriteria PBI JK yang dihapuskan, adalah sebagai berikut:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi mampu
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah
- peserta PBI Jaminan kesehatan telah meninggal dunia
- PBI Jaminan kesehatan peserta, ganda
- Peserta terdaftar lebih dari 1 kali
- Peserta PBI JK terdaftar di luar PBI Jaminan Kesehatan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Mela Arnani)
Berita terkait PBI JK