Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik profesi polri terhadap AKP Dyah Chandrawati dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung.
Hasilnya, AKP Dyah Chandrawati tak dipecat dari Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik selama 6 jam yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Adapun sidang dipimpin Irjen Tornagogo Sihombing yang juga Wairsum Polri.
Baca juga: Ini Pelanggaran AKP Dyah Chandrawati yang Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Dia didampingi Karo Waprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Etik.
Tak hanya itu, adapula Kombes Parmuji dan Kombes Satyus Ginting yang ditunjuk sebagai anggota komisi sidang etik.
Baca juga: Sosok AKP Dyah Candrawati, Satu-satunya Polwan yang Jalani Sidang Etik Kasus Tewasnya Brigadir J
Hasilnya, mereka menyatakan AKP Dyah Chandrawati diduga tak professional soal pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir J.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ungkap dia.
Atas hal itu, Nurul menuturkan bahwa komisi sidang etik tidak memecat AKP Dyah Chandrawati.
Baca juga: Kombes Rachmad Pamudji Pimpin Sidang Pelanggaran Etik AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Brigadir J
Meski, komisi sidang etik menilai perilaku pelanggar telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Menurut Nurul, AKP Dyah Chandrawati hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis dan demosi berupa mutasi selama setahun.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP dan sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, satu lagi anggota Polri harus disidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kali ini, seorang polisi tersebut merupakan seorang Polwan.
Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.
"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan saja.
Namun, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap dia.
Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.
"Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam karena masih melengkapi berkasnya," pungkasnya.