TRIBUNNEWS.COM - Inilah mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Diketahui BSU akan diberikan sebesar Rp 600 Ribu kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Di antaranya persyaratan tersebut adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta/bulan.
Adapun bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dikutip dari postingan di akun Instagram resmi @kemnaker, penyaluran BSU 2022 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, Bank Himbara, dan BSI.
"Inilah Mekanisme Penyaluran #BSU2022 #BSUTepatSasaran," tulis keterangan di postingan akun Instagram @kemnaker tersebut.
Baca juga: BSU 2022 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id Senilai Rp 600 Ribu
Selengkapnya, berikut ini mekanisme penyaluran BSU 2022.
Mekanisme Penyaluran BSU 2022
1. Serah Terima Data
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima data calon penerima BSU 2022 yang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Disalurkan via Bank Himbara hingga Kantor Pos, Simak Syaratnya
2. Pengecekan Data
Kemnaker melakukan check dan screening serta pemadanan data calon penerima BSU 2022;
- Check dan Screening
- Kelengkapan data
- Kesesuaian format data
- Duplikasi data
- Pemadanan Data
- Penerima Kartu Prakerja
- Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anggota PNS TNI atau POLRI