News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP

PPP Kubu Suharso Surati Kemenkumham, Arsul Sani: Tak Jadi Patokan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut surat dari PPP kubu Suharso Monoarfa tak menjadi patokan Kemenkumham dalam mengambil keputusan.

Menurut Arsul, syarat-syarat formal berupa perlengkapan dokumen harus terpenuhi sesuai Permenkumham tahun 2017.

"Surat dari Pak Suharso itu tidak menjadi patokan dalam pengambilan keputusan," kata Arsul kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/9/2022).

Arsul menyebut Kemenkumham bukan dalam posisi menilai sah atau tidaknya pemberhentian Suharso dari Ketum Umum PPP.

"Tetapi melihat apakah syarat-syarat formil untuk perubahan itu terpenuhi atau tidak," ungkapnya.

Sementara pihaknya, kata dia, telah memenuhi semua persyaratan formil sehingga permohonan dikabulkan Kemenkumham.

"Kami bisa memenuhi semua persyaratan formil tersebut dan menguploadnya ke dalam sistem online Kemenkumham, maka ya wajar kalau permohonan perubahan kepengurusan terkait Ketum tersebut dikabulkan," imbuhnya.

Sebelumnya, kubu Suharso Monoarfa berencana menyurati Kemenkumham terkait Mukernas di Serang, Banten pada Minggu (4/9/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Syaifullah Tamliha menganggap Mukernas yang dihadiri 30 dari total 34 DPW PPP itu tak memenuhi syarat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Tamliha mencotohkan tidak adanya tandatangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP yang sah sesuai SK Menkumham.

Baca juga: PPP Kubu Suharso Surati Kemenkumham, Mardiono Minta Pahami Aturan Main

"Tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini