TRIBUNNEWS.COM - Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) membuat pengakuan terbaru soal kejadian di Magelang, yang terjadi sehari sebelum kejadian pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal tersebut diungkap oleh sang kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar.
Di mana apa yang Bripka RR lihat adalah termasuk sebuah kejadian yang melibatkan Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.
Pihaknya mengatakan Bripka RR sempat melihat Kuat Ma'ruf mengancam Brigadir J menggunakan pisau.
Hal tersebut terjadi di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti Menurut Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus
Disebutkan Putri Candrawathi meminta Bripka RR dan Bharada Eliezer (Bharada E) untuk pulang ke rumah Magelang.
Saat itu Bripka RR dan Bharada E sedang berada di luar, bertugas untuk mengurus salah satu anak Ferdy Sambo yang bersekolah di Magelang.
Lantas setelah mendapat perintah untuk pulang, mereka kembali ke rumah Magelang.
Sesampainya di rumah Magelang, Bripka RR mendapati lantai 1 rumah tersebut sepi.
Lantas saat Bripka RR dan Bharada E akan naik ke lantai 2, di tangga bertemu dengan Kuat Ma'ruf
"Kemudian saat sampai di rumah Magelang dia melihat tidak ada orang di lantai bawah kemudian mereka naik ke lantai 2, pas naik tangga mereka bertemu kuat Ma'ruf, di situ Ricky Rizal melihat muka Kuat Ma'ruf tegang dan panik," ujar Erman Umar, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (11/9/2022).
Lantas, lanjut Erman Umar klienya tersebut bertanya pada Kuat Ma'ruf ada kejadian apa.
"Kemudian Kuat Ma'ruf mengatakan, 'nggak tahu itu tadi Yosua (Brigadir J) naik turun naik turun, sementara Susi (ART Putri Candrawathi) menangis di atas," ujarnya.
Kuat Ma'ruf pun mengaku dirinya khawatir di depan Bripka RR.
Namun tak terungkap apa kekhawatirannya tersebut.
Akhirnya Bripka RR mengatakan dirinya sempat melihat Kuat Ma'ruf mengambil pisau dan menghalangi Brigadir J naik ke atas ke tempat Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak: Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti Menurut Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus
Soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Putri Candrawathi terus menggaung.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).
Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.
Baca juga: Ada Orang Ketiga Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM Curigai Putri Candrawathi atau Om Kuat
Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah 'menghidupkan' kembali isu pelecehan seksual tersebut.
Hal tersebut pun membuat Kamaruddin Simanjuntak merasa heran, bahkan dirinya menuding Komnas HAM telah diberi ‘amplop’ mengatakan soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Jadi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu harus kita waspadai, mengapa mereka ini mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di SP3-kan,” ujarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Minggu (11/9/2022).
Disebutkannya, bahkan pelecahan seksual tersebut tidak terbukti menurut Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto dan Dirtipidum, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Andi Rian Djajadi.
“Laporan mengenai pelecehan seksual itu tidak terbukti, tidak ditemukan buktinya atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun Kabareskrim Polri,” tuturnya lagi.
Namun, yang terjadi hanya pembunuhan berencana, kata Kamaruddin Simanjuntak.
Pihaknya pun menduga, Komnas HAM dan pihak-pihak terkait yang menyebut soal dugaan pelecehan seksual telah melalui semacam kontrak, juga menerima ‘amplop’.
“Mungkin atau diduga mereka melakukan kontrak di awal, jadi harus mengatakan itu (dugaan pelecehan seksual), dan dibalik kontrak itu mungkin ada prestasi, jadi kalau tidak mengucapkan itu mungkin akan ada wanprestasi,” kata Kamaruddin.
Komjen Agus Andrianto Bicara Isu Pelecehan terhadap Putri Candrawathi
Kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, terus menggaung.
Polri pun mengatakan akan memproses dugaan kekerasan seksual Brigadir J terhadap istri jenderal eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Namun, dengan adanya suatu persyaratan.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan kasus dugaan pelecehan tersebut bisa diproses sepanjang didukung alat bukti yang cukup.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022) lalu
Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.
Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah 'menghidupkan' kembali isu pelecehan seksual tersebut.
Padahal kasus dugaan pelecehan Istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J dihentikan polisi karena tidak ditemukan unsur pidana.
Alat Bukti
Komjen Agus Andrianto mengatakan sepanjang ada alat bukti yang cukup, dugaan kasus pelecehan seksual dapat diproses.
"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.
Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu.
Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E soal Ikut Menembak Brigadir J
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia.
Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.
Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, harus didukung alat bukti yang ada.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)