Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI melalui Komisi II bersama DPD RI dan pemerintah, menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan pada pembicaraan Tingkat I, dan selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Di rapat paripurna nanti, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pemerintah Setuju RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut
"Dengan tadi kita sama-sama mendengarkan persetujuan semua, selanjutnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.