News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBM Bersubsidi

Harga BBM Naik, Menko Airlangga: Pemerintah Akan Berikan Kompensasi dengan Perlinsos

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan berikan bantuan sosial atas kenaikan harga BBM. Satu di antaranya yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 yang mulai cair hari ini, Senin (12/9/2022). BSU 2022 diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta sebesar Rp 600 ribu per orang dengan pencairannya melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan sosial untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan kompensasi dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Satu di antaranya yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 yang mulai cair hari ini, Senin (12/9/2022). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat dalam bentuk program perlindungan sosial.

"Kami sedang mengkalkulasi kebutuhan kompensasi dalam berbagai program. Tentu hal ini dikaitkan dengan program perlinsos yang sedang berjalan seperti saat penanganan Covid-19," kata Airlangga kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan: BSU Telah Berhasil Tersalurkan ke 4.112.052 Rekening Penerima

Sejalan dengan hal tersebut, BSU tahun 2022 diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta sebesar Rp 600 ribu per orang dengan pencairannya melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

"Ada program yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers hasil rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Alokasi BSU tahun 2022 bersumber dari anggaran program PEN yang akan diberikan kepada 14.639.675 orang. Pencairannya dilakukan secara bertahap hingga Desember mendatang.

Tidak semua pekerja bergaji Rp 3,5 juta bisa mendapatkan BSU. Bagi mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri dikecualikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini