News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan Agung Tunjuk 43 JPU untuk Tindaklanjuti Kasus Obstruction Of Justice Ferdy Sambo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam dugaan kasus obstruction of justice atau menghalangi proses hukum penanganan kasus kematian ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun surat penetapan tersangka itu dikirimkan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Jelaskan Asal-usul Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Bukan Imbalan Pembunuhan

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Ketut.

Ketut menerangkan pihaknya telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menindaklanjuti surat penetapan tersangka tersebut.

"Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini