News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komisi Sidang Etik Butuh Waktu 21 Hari Persiapkan Sidang Banding Lima Anggota Polri yang Dipecat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Nurul Azizah. Komisi Sidang Etik Butuh Waktu 21 Hari Persiapkan Sidang Banding Lima Anggota Polri yang Dipecat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) masih sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat dari anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa sidang banding tersebut masih tengah dipersiapkan. Sebab, seluruh terduga pelanggar telah mengajukan banding secara resmi.

"Sampai dengan hari ini yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar kan menyatakan banding kecuali AKBP Pujiyarto," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nurul menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut.

"Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja," pungkasnya.

Adapun ada 5 anggota Polri yang diketahui telah mengajukan banding seusai dipecat dari anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Kompol Chuk Putranto Resmi Dipecat dari Polri Setelah Jalani Sidang KKEP Hampir 15 Jam

Pemecatan itu seusai kelimanya telah melakukan sidang kode etik dan profesi polri (KKEP).

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini