Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) G20 melakukan rangkaian pertemuan di Bali sejak 12-14 September 2022.
Rangkaian kegiatan dimaksud terdiri dari pertemuan keenam Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 6th G20 Employment Working Group/EWG Meeting), 2022 G20 OSHNet Annual Meeting, serta pertemuan Menteri-Menteri Perburuhan dan Ketenagakerjaan G20 (G20 Labour and Employment Ministers Meeting/LEMM).
Sekretaris Jenderal Kemnaker RI Anwar Sanusi menyebut, terdapat beberapa poin yang telah disepakati.
Yakni perihal menciptakan lingkungan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
"Jadi hari ini kita menutup pertemuan tingkat EWG, suatu kelompok kerja ketenagakerjaan yang memang kita menghasilkan naskah sementara adalah terkait dengan poin-poin yang menjadi bagian utama kita," kata Anwar di di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/9/2022).
"Kita diskusikan yakni terkait misalnya adalah bagaimana kita menciptakan lapangan kerja yang inklusif terutama dengan memberikan kesempatan kepada para penyandang cacat untuk bisa mereka ini berpartisipasi mendapatkan kesempatan dengan mereka yang tidak menyandang disabilitas," imbuhnya.
Anwar mengatakan kesepakatan untuk menciptakan lingkungan yang bisa memenuhi hak para penyandang disabilitas merupakan suatu keberhasilan.
Ia memerinci tiga poin yang telah disepakati.
"Pertama adalah dari sisi urgensi. Dari sisi urgensi, bagaimana kita menciptakan lapangan kerja yang inklusif dengan memberikan ruang yang sama kepada penyandang disabilitas ini sangat penting. Karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 betul-betul menghempaskan sektor ketenagakerjaan, sehingga yang paling terdampak itu para penyandang disabilitas," ungkapnya.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan: G20-LEMM di Bali Siap Diselenggarakan
Kedua, lanjutnya, terkait aspek dari sisi kebaharuan.
"Karena memang ternyata setelah kita lakukan tracking bahwa gagasan untuk kita memberikan ruang afirmasi kepada penyandang disabilitas ini baru pertama kali didorong oleh Indonesia. Sehingga bisa kita katakan dari aspek ini adalah sangat baru bagi isu-isu sektor ketenagakerjaan bagi negara G20," jelas Anwar.
Ketiga, katanya, bagaimana supaya konsep tersebut dapat terus berjalan.
"Nah keberlanjutan dari isu ini jangan sampai isu ini adalah baik, isu ini mendapatkan respons yang gegap gempita dalam satu persidangan, tapi tidak ada keberlanjutan," katanya.
"Dan ini ada satu hal yang menurut saya sangat membanggakan bahwa ada semacam instrumen dan itu digunakan untuk bagaimana kebijakan kepada disabilitas ini memiliki istilahnya kelanjutan dari sisi perhatiannya," tambahnya.
Oleh karena itu, Anwar mengatakan, pada pertemuan G20 selanjutnya, isu ini akan terus dievaluasi untuk mengetahui apakan masing-masing negara G20 juga menerapkan hal yang sama seperti Indonesia.
Dimana, di Indonesia mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pada Pasal 53 ayat 1 dinyatakan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Baca juga: Fenomena Bjorka, Waspadai Ancaman Siber Jelang KTT G20
Sementara pada ayat 2, disebutkan perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.