News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU RI Kembali Buka Sipol Selama 14 Hari, Partai Politik Diharap Tepat Waktu Lengkapi Dokumen

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali membuka akses akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Akses Sipol akan dibuka selama 14 hari mulai dari tanggal 15 September hingga 28 September 2022 mendatang.

Sipol kembali dibuka dalam rangka masa perbaikan dan proses melengkapi dokumen sesuai dengan pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 2022.

"Jadi akses Sipol akan dibuka kembali pada masa perbaikan selama 14 hari," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa (13/9/2022). 

Idham juga meminta supaya partai politik (parpol) segera memanfaatkan waktu dengan baik untuk mengunggah untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen di dalam Sipol.

"Kami akan menyampaikan pada parpol agar memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengunggah dokumen yang sekiranya dipersyaratkan dalam rangka melengkapi dokumen yang telah ada," ujarnya. 

Lebih lanjut Idham mengatakan, dalam masa perbaikan KPU akan tetap tegas terkait permasalahan batas waktu bagi partai politik yang hendak memperbaiki atau melengkapi berkas Sipol.

Baca juga: Jawab Tuduhan Partai Pandai, KPU Nyatakan Sudah Cukup Lakukan Sosialisasi Bimtek Sipol

"Selama ini kami tegas. Sebagai bukti, selama masa pendaftaran jam 23.59 WIB pada tanggal 14 Agustus waktu itu, kami harus tutup ya kami akan tutup. Itu sudah terbukti mengenai ketegasan kami. Sama halnya dengan masa perbaikan," jelas Idham. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini