News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Telah Rugikan Rakyat, DPP KNPI Nilai Eks Koruptor Tak Layak Jadi Anggota DPR-DPRD 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ibnu Kaban menolak aturan yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif, caleg DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang. Para eks koruptor ini dianggap telah merugikan rakyat, sehingga tidak layak untuk maju menjadi pelayan publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ibnu Kaban menolak aturan yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif, caleg DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Para eks koruptor ini dianggap telah merugikan rakyat, sehingga menurut Ibnu Kaban tidak layak untuk maju menjadi pelayan publik.

Ibnu kaban menilai masih banyak orang lain dengan kapasitas mumpuni yang bisa menjadi anggota DPR ataupun DPRD.

Melihat berbagai kasus korupsi yang diberitakan media massa.

Menurut Ibnu Kaban pemerintah harus 'menutup pintu' bagi para mantan koruptor.

Dia berharap aturan yang memperbolehkan eks napi korupsi maju lagi sebagai caleg bisa direvisi

"Dibenerin supaya lebih bagus lagi, masa rakyat indonesia mau begini mulu. Rakyat dirugiin,itu kan uang rakyat yang dimakan oleh mereka," tegasnya, Selasa (13/9/2022). 

Adapun ketentuan eks napi korupsi bisa maju sebagai caleg tertuang dalam Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pada pasal itu, tidak disebutkan secara khusus adanya larangan terhadap mantan koruptor jadi bakal caleg

Menurut Ibnu kaban masih banyak orang lain yang bisa dipilih, terutama yang jujur dan bersih, hanya saja mereka kurang beruntung untuk menjadi pemimpin di republik ini

"Dan yang pernah korupsi, kemungkinan dia bakal terulang lagi korupsi Lebih baik cari yang lebih tepat,mungkin lebih banyak yang lebih jujur. Selagi masih ada yang dikandidatkan, " tuturnya.

Baca juga: ICW Usul Puluhan Koruptor yang Bebas Kunjungi Istana Negara dan DPR untuk Berterima Kasih

Ibnu kaban setuju jika aturan dalam UU Pemilu itu direvisi agar tidak ada lagi eks napi korupsi yang bisa maju sebagai calon.

Ia berharap para pembuat kebijakan tidak egois dan memikirkan kepentingan rakyat.

Ibnu kaban juga berharap pemerintah terutama bapak presiden benar-benar melihat dan melarang para mantan koruptor untuk jadi caleg

"Kalau mantan koruptor caleg mau jadi apa negara ini? Mau mereka mencoba untuk mengubah dosa mereka yang telah berlalu dan memperbaiki nya ketika sudah jadi dpr lagi? Ini ibarat nonton film sinetron yang penuh angan angan bisa rusak kepimpinan negara ini terutama untuk di daerah bilang mantan koruptor memimpin lagi, " tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini