Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang agenda pembacaan putusan atas 7 laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, pada Selasa (13/9/2022).
Dalam perkara ini, seluruh laporan yang dibuat melaporkan KPU RI.
Dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat tersebut, tak ada satupun laporan yang dinyatakan diterima Bawaslu.
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, Selasa.
Dalam kesimpulan dari hasil pemeriksaan persidangan, Bawaslu menyatakan KPU selaku terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu seperti yang dituduhkan para pelapor.
Baca juga: Nyatakan KPU Tak Terbukti Langgar Administrasi Pemilu, Bawaslu Tolak Tuduhan Partai Masyumi
Bawaslu menyebut apa yang dilakukan KPU selama proses tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Menurut majelis tindakan terlapor tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda saat membaca pertimbangan putusan laporan Partai Pandu Bangsa.
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai IBU soal Tuduhan KPU Langgar Aturan Pemilu 2024
Adapun laporan dari 7 partai politik yang diputus ditolak oleh Bawaslu antara lain:
1. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Pandu Bangsa
4. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
5. Partai Masyumi
6. Partai Kedaulatan
7. Partai Reformasi