News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Besok Hadir di Kemenag Terkait Polemik Pembangunan Gereja

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Kementerian Agama mengatakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian akan hadir membicarakan polemik pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon, Rabu (14/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agama mengatakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian akan hadir membicarakan polemik pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon, Rabu (14/9/2022).

Pertemuan tersebut akan berlangsung di Kantor Kementerian Agama pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Pembangunan Gereja HKBP di Cilegon Ditolak, Warga Dasarkan Pada SK Bupati Tahun 1975

"Dijadwalkan besok pagi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lapangan Banteng. Sekitar jam 09.00 WIB," ucap Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi, Selasa (13/9/2022).

Sebelumnya Wawan mengatakan, polemik pembangunan gereja di Cilegon membutuhkan jalinan komunikasi efektif dan kerja sama yang baik antar-komponen masyarakat dan pemerintahan.

Kemenag, kata Wawan, memiliki konsen yang serius terhadap pemenuhan hak-hak konstitusi setiap individu, terutama hak beragama dan berkeyakinan (KBB).

"Kami berupaya sekuat mungkin menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk upaya penyelesaian masalah," kata Wawan.

Dalam pertemuan nanti, Kemenag juga mengundang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

Lalu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.

Temu tokoh ini akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Cilegon Dukung Penolakan Gereja, Fraksi PKS DPR RI Buka Suara

Mereka antara lain unsur Forum Kerukunan Umat Beragama, ormas keagamaan, serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha Cilegon.

Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon.

Mereka meminta Wali Kota Cilegon membuat perwal atau SK guna menguatkan SK Bupati tahun 1975.

Baca juga: Menteri Agama akan Diskusikan Solusi Pendirian Gereja Cilegon dengan Wali Kota dan Tokoh Masyarakat

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh guna mengantongi izin sesuai aturan.

"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 menteri," kata Marnala.

Terkini, Wali Kota Cilegon dalam Peraturan Wali Kota atau Surat Keputusan Wali Kota memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk mencabut dan membatalkan sertifikat hak guna bangunanan (SHGB) gereja tersebut.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini