TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsisi upah atau BSU kepada pekerja atau buruh mulai Selasa (13/9/2022).
Besaran yang diterima yakni Rp 600 ribu.
Pekerja bisa mengecek dapat atau tidaknya bantuan tersebut melalui laman Kemnaker.
Sebelum mengeceknya, jika belum memiliki akun, agar membuat akun terlebih dahulu.
Berikut ini caranya:
- Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id atau klik link ini: LINK
Baca juga: Cara Membuat Akun BSU Kemnaker, Link account.kemnaker.go.id
- Pilih "Daftar"
- Masukkan nama lengkap, NIK, dan nama ibu kandung
- Isi data seperti nomor HP
- Buat password
- Klik daftar sekarang
- Unggah file yang diminta
- OTP akan dikirim untuk melengkapi pendaftaran
- Isi OTP yang dikirimkan dan akun sudah bisa dipakai untuk login
Keterangan Status BSU
Nantinya, ada tiga keterangan status bagi penerima BSU.
Keterangan tersebut yaitu:
1. Calon
Akan muncul jika penerima BSU terdaftar sebagai calon penerima
2. Penetapan
Akan muncul setelah resmi menjadi penerima BSU
3. Penyaluran
Akan muncul jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
(Tribunnews.com, Renald)