Sempat Disinggung Kamaruddin Simanjutak
Terkait hal ini, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjutak sempat menyebut uang sebesar Rp 200 juta dari empat rekening kliennya itu raib.
Dikutip dari Tribunnews, uang tersebut hilang dari rekening Brigadir J setelah tewas.
Pada saat itu, Kamaruddin menduga uang milik Brigadir J itu berada di salah satu tersangka.
Adanya hal ini, Kamaruddin pun menyebut raibnya uang Brigadir J adalah modus pencucian uang.
Baca juga: Bripka RR Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Aiman: Jangan-jangan Masih Takut dengan FS?
Selanjutnya, ia mengatakan uang Brigadir J itu berpindah ke rekening Bripka RR sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Setelah Brigadir J meninggal maka atas perintah FS (Ferdy Sambo) uang itu dipindahkan ke rekening RR untuk penyamaran dan diduga dari RR kemudian mengalir ke FS,” ujarnya pada 23 Agustus 2022 lalu.
Kamaruddin menyebut transaksi di rekening Brigadir J tercatat tertanggal 11 Juli 2022.
PPATK Bekukan Rekening Brigadir J
Menanggapi tudingan Kamaruddin tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak untuk membekukan rekening Brigadir J.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening ini menjadi langkah antisipatif untuk menelusuri informasi dari Kamaruddin.
"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. (Langkah antisipatifnya dengan) pembekuan rekening," kata Ivan pada 18 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Rekening Para Ajudan Ferdy Sambo Diduga Hanya Dipinjam Nama oleh Putri Candrawathi
Meski begitu, Ivan enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya dilakukan pembekuan oleh pihaknya.
"(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti/Garudea Prabawati)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi