News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Disebut Catut Nama Ajudan untuk Buat Rekening Bank, Kuasa Hukum Membenarkan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut pencatutan nama ajudan untuk pembuatan rekening dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga.

Sempat Disinggung Kamaruddin Simanjutak

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkait hal ini, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjutak sempat menyebut uang sebesar Rp 200 juta dari empat rekening kliennya itu raib.

Dikutip dari Tribunnews, uang tersebut hilang dari rekening Brigadir J setelah tewas.

Pada saat itu, Kamaruddin menduga uang milik Brigadir J itu berada di salah satu tersangka.

Adanya hal ini, Kamaruddin pun menyebut raibnya uang Brigadir J adalah modus pencucian uang.

Baca juga: Bripka RR Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Aiman: Jangan-jangan Masih Takut dengan FS?

Selanjutnya, ia mengatakan uang Brigadir J itu berpindah ke rekening Bripka RR sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Setelah Brigadir J meninggal maka atas perintah FS (Ferdy Sambo) uang itu dipindahkan ke rekening RR untuk penyamaran dan diduga dari RR kemudian mengalir ke FS,” ujarnya pada 23 Agustus 2022 lalu.

Kamaruddin menyebut transaksi di rekening Brigadir J tercatat tertanggal 11 Juli 2022.

PPATK Bekukan Rekening Brigadir J

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com)

Menanggapi tudingan Kamaruddin tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak untuk membekukan rekening Brigadir J.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening ini menjadi langkah antisipatif untuk menelusuri informasi dari Kamaruddin.

"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. (Langkah antisipatifnya dengan) pembekuan rekening," kata Ivan pada 18 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Rekening Para Ajudan Ferdy Sambo Diduga Hanya Dipinjam Nama oleh Putri Candrawathi

Meski begitu, Ivan enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya dilakukan pembekuan oleh pihaknya.

"(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti/Garudea Prabawati)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini