News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Cilegon Jelaskan Sebab Ikut Tanda Tangani Petisi Tolak Pembangunan Gereja

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan alasan dirinya ikut menandatangani penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan alasan dirinya ikut menandatangani penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha.

Selain Helldy, turut pula Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta membubuhkan tanda tangan.

Baca juga: Soal Penolakan Gereja di Cilegon, Legislator PDIP: Ada Pelanggaran Prinsip Ideologi Pancasila

Kata Helldy Agustian, mereka membubuhkan tanda tangan merupakan permintaan warga.

"Intinya bahwa masyarakat Kota Cilegon pada saat itu berkeinginan seperti itu, karena sebelumnya kan sudah ada yang namanya dari ketua DPRD dan para wakil juga," kata Helldy saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Helldy Agustian menuturkan, cara tersebut dilakukan demi menjaga kondusivitas.

Menurut Helldy, tugasnya sebagai Pemerintah Kota Cilegon sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 e adalah menjaga ketertiban, keamanan, dan melindungi masyarakat.

"Karena itu kan, kami memang menjalankan selaku Wali Kota Cilegon perihal mengenai kondusivitas tentunya," ujarnya.

Lebih lanjut, Helldy menyebutkan, pembangunan rumah ibadat harus sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Baca juga: Polemik Penolakan Rumah Ibadah di Cilegon, Prananda Paloh Dorong Pemda Gelar Dialog Terbuka

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan adanya rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi, tetapi syarat kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Baca juga: SAS Institute Sesalkan Wali Kota Cilegon Ikut Tanda Tangani Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah

Sementara itu, proses perizinan pembangunan gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, disebut masih berada di tingkat kelurahan.

Helldy mengatakan, Kantor Wali Kota belum menerima permohonan pembangunan gereja tersebut.

"Proses masih di tingkat kelurahan, jadi belum pernah sampai di wali kota. Intinya, itu semua dalam proses dan tidak memenuhi syarat beberapanya," ujarnya.

Sedangkan berdasarkan pernyataan panitia pendirian gereja, tahapan perizinan telah dilakukan adalah pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon.

Mereka juga telah mendapatkan dukungan dari 70 warga yang berada di Kelurahan Gerem atau sekitar lokasi rencana pembangunan gereja, lebih banyak dari 60 dukungan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Namun, Helldy Agustian mengonfirmasi bahwa beberapa pihak mencabut lagi dukungan tersebut.

"Teman-teman juga sudah membaca dari item-item itu ada 70 (dukungan) yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali, yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus 2," kata Helldy.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Baca juga: Dukung Penolakan Gereja, DPR Ingatkan Wali Kota Cilegon Tak Memihak

Mereka sempat melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).

Aksi penolakan dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).

"Dokumen riwayat peraturan-peraturan yang patut dipatuhi bagi siapa saja yang berkedudukan di Cilegon baik itu masyarakat pribumi yang beragama Kristen yang wajib dipatuhi dari sejak tahun 1975 hingga saat ini," demikian dikutip dari keterangan tertulis Komite Penyelamat Kearifan Lokal Cilegon yang diterima Kompas.com.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.

Baca juga: Wali Kota Cilegon Dukung Penolakan Gereja, Politisi PAN : Kewenangan Pemerintah Pusat

"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri," kata Marnala melalui keterangan tertulisya yang diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Marnala mengatakan, telah diajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem Rahmadi.

Namun, lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas.

Padahal, katanya, merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 disebutkan bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini