TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Henri Subiakto menegaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki kesamaan hak khususnya hak berpendapat di dunia digital.
"Batasan yang dimaksud adalah adanya aturan komunitas di setiap kanal media sosial dan aturan terkait larangan berbuat jahat membongkar IT, kejahatan dan penipuan melalui IT," kata Henry dalam diskusi bertajuk Bebas dan Terbatas Dalam Berekspresi di Dunia Digital yang diadakan Kemenkominfo, Rabu (14/9/2022).
Sementara itu, Fahmi Alfansi Putra Pane selaku pegiat literasi berpendapat bahwa mengemukakan pendapat itu memiliki batasan.
"Batasan yang dimaksud adalah, topik pembicaraan yang bertentangan dengan norma sosial dan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang," kata dia.
Sementara itu, Legislator Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal menyatakan bahwa sebagai negara hukum, setiap warga perlu menghormati hak yang dimiliki setiap individu, yakni kebebasan berekspresi.
"Akan tetapi kebebasan itu jangan sampai malah merugikan orang lain. Oleh karena itu, pemerintah memiliki UU ITE sebagai batasan dari kebebasan yang dimiliki, tanpa menghilangkan hak setiap warga negara," ujarnya. (*(