TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Baca juga: Inpres Jokowi Soal Pemakaian Kendaraan Listrik di Instansi, Pengamat: Berpotensi Naikkan Penjualan
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).
Dalam salinan Inpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai pemegang komando.
Baca juga: Harga BBM Tinggi, Erick Thohir Dorong Percepatan Pemakaian Kendaraan Listrik di Lingkungan BUMN
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," bunyi tugas pertama Luhut dalam instruksi tersebut.
Luhut juga ditugaskan untuk melakukan penyelesaian persoalan yang kemungkinan bisa menghambat percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain itu, Luhut juga bertugas melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau perorangan di instansi pemerintah.
Luhut nantinya akan melaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali pelaksanaan dari instruksi presiden ini.
Baca juga: Yakin Jokowi Tolak Jadi Cawapres Prabowo di 2024, Surya Paloh: Nggak Ada Itu 3 Periode atau Cawapres
Selain Luhut, ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendapat mandat untuk mendorong kepala daerah menyusun aturan di daerah dan
BUMD.
Kemudian selanjutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam hal percepatan penggunaan kendaraan listrik di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bertugas menelaah dan usulan anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut.(Tribun Network/fik/wly)