Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan perkembangan pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Tengah lewat pernyataan, Kamis (15/9/2022).
Disebutkan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) II Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) terus melakukan inventarisasi dan validasi data aparatur sipil negara (ASN) untuk pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: Kemendagri Kebut Persiapan Peresmian Provinsi Papua Tengah
Upaya itu dilakukan sebagai langkah menyambut peresmian Provinsi Papua Tengah.
Wakil Ketua Pokja II yang merupakan Kasubdit Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Paskalis Baylon Meja mengatakan, saat ini pihaknya bersama tim menegaskan kembali kebutuhan jajaran ASN di Provinsi Papua Tengah.
Karena itu, Pokja II menghadirkan para sekretaris daerah (Sekda) selaku pejabat berwenang untuk memproses hal tersebut.
Dia menambahkan, berkaitan dengan keperluan teknis mengenai usulan ASN, tim melakukan inventarisasi dan validasi berdasarkan data.
Hal tersebut seperti daftar riwayat hidup, riwayat kepangkatan pegawai, jabatan, pendidikan terakhir, dan sebagainya.
“Melalui Pokja (II) ini dalam hal ini salah satu staf di Pokja sedang mengolah dari data itu diinventarisir ke format yang kami buat. Jadi diolah, bukan menghilangkan atau apa, tapi hanya memindahkan ke format sesuai kebutuhan struktur dan sebagainya,” ujar Paskalis dalam keterangannya di Kantor Bupati Nabire, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Wakil Menteri Dalam Negeri Temui Bupati dan Para Tokoh di Papua Tengah
Dia mengatakan, saat ini tim juga tengah memformulasikan struktur organisasi pemerintahan untuk Provinsi Papua Tengah.
Menurut Paskalis, berdasarkan regulasi, jajaran pegawai yang bakal mengisi struktur tersebut nantinya berasal dari Provinsi Papua Induk, kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah, kementerian/lembaga, ataupun dari lamaran pribadi.
“Penekanannya adalah sesuai dengan UU (Undang-Undang) Pembentukan Otsus (Otonomi Khusus), UU (Nomor) 15 (Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah) itu prioritas OAP (Orang Asli Papua) 80 persen,” tambahnya.
Paskalis melanjutkan, saat ini Pokja II telah menerima data para pegawai. Data itu nantinya bakal disampaikan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Otonomi Daerah Dorong Pemda Mandiri Secara Fiskal
Berkaitan dengan hasil keputusannya, Paskalis menyebutkan bahwa hal tersebut berada di ranah pimpinan.
“Kita sifatnya hanya menyajikan data. Bursa pegawailah kira-kira begitu,” jelas Paskalis.
Dirinya menambahkan, berkaitan dengan persiapan peresmian Provinsi Papua Tengah, saat ini tim bersama jajaran Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sewilayah Papua Tengah telah berhasil membuat draf susunan kepanitiaan untuk agenda tersebut.
Namun saat ini draf tersebut masih dikonsultasikan lebih lanjut kepada Biro Hukum Provinsi Papua.
Baca juga: KontraS Nilai Pengesahan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua Bentuk Pemaksaan Kehendak Pemerintah
Namun yang jelas, kata Paskalis, saat ini kepanitiaan telah terbentuk dan tinggal menunggu proses selanjutnya.