Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota Komisi V DPR.
Pemberhentian itu diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresemian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR periode 2019-2024.
Juru bicara DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pemberhentian Jhoni Allen sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Terima kasih kepada Bapak Jokowi karena bagaimanapun Pak Jhoni Allen telah melanggar AD/ART dan pakta integritas maupun kode etik internal Partai Demokrat," kata Herzaky di sela-sela rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Herzaky mengatakan pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat karena ada usulan dari kader-kader.
"Mereka tidak mau ada penghianat dalam partai ini, kita harus tegas dong," ujar Herzaky.
Ia menegaskan Jhoni Allen dan kawan-kawannya berusaha merebut Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
*Aspirasi inilah yang ditangkap Mas AHY akhirnya diputuskan memecat mereka, termasuk Mas Jhoni Allen," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 93/P Tahun 2022 tentang pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPR dan MPR 2019-2024.
Melalui Keppres tersebut Jokowi resmi memberhentikan dengan hormat Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dan MPR dari Partai Demokrat.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun Keppres tersebut ditetapkan Presiden pada 7 September 2022 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti.
Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Jhoni Allen di DPR
“Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja,” kata Faldo, Rabu, (14/9/2022).
Menurut Faldo Keppres PAW Jhoni Allen merupakan proses administrasi biasa. Setelah ada kelengkapan syarat dari Partai Demokrat dan DPR RI, maka Presiden tinggal menetapkan. Hal tersebut sesuai dengan UU MD3.
“Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan,” pungkasnya.