TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar besaran gaji polisi di Indonesia beserta tunjangannya.
Di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terdapat struktur kepangkatan dan jabatannya sendiri.
Urutan kepangkatan tersebut terdiri dari tiga kelompok, yakni Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Pangkat yang dimiliki oleh Polri berpengaruh pada besaran gaji yang diterima.
Adapun besaran gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan, yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Heran Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan, Tanya Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan urutan pangkat, dari Tamtama hingga Perwira Tinggi:
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua: Rp1.634.500 – Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 – Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300 – Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800 – Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100 – Rp4.780.600
4. Golongan IV
Perwira Menengah
- Komisaris Polisi: Rp3.000.100 – Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900 – Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700 – Rp5.243.400
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500 – Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400 – Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300 – Rp5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 – Rp5.930.800
Selain gaji pokok, polisi juga menerima sejumlah tunjangan yang diberikan setiap bulan.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, hingga tunjangan daerah perbatasan.
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Ini Rinciannya
Tunjangan yang diterima anggota Polri diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
(Tribunnews.com/Yurika)