- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
Untuk mengecek apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022, bisa dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI
2. Di sisi bawah akan ada bagian cek penerima BSU.
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Sebaliknya, jika tidak lolos, maka akan muncul pemberitahuan Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022
2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH)
Meski dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 saat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id, masih ada kemungkinan dana BSU 2022 Anda tidak cair.
Penyebabnya adalah Anda telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya yakni Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.
Dengan demikian, saat data dari BPJS Ketenagakerjaan divalidasi Kemnaker, Anda bakal dinyatakan tidak memenhi syarat.