Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan bahwa jabatan Presiden merupakan puncak tertinggi dari karier dalam bernegara.
Karena Presiden itu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sementara, kedudukan sebagai Wakil Presiden merupakan orang nomor dua.
Tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.
Oleh karena itu, Guspardi menilai walau secara aturan tidak ada larangan bagi Jokowi maju sebagai Wakil Presiden, tetapi secara etika politik tentu kurang elok dan dari segi etika kempemimpinan sangat tidak pas seorang yang telah menjabat sebagai Presiden dua priode mencalonkan jadi Wakil Presiden.
"Sekaligus akan mereduksi kebiwabaan dan membuat harga diri beliau dipertaruhkan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV