Ketua PMI pertama adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pada 16 Januari 1950 pemerintah Belanda mendukung PMI.
PMI diakui secara Internasional
PMI mulai dengan kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
Kinerja PMI yang semakin apik dan terampil, mendapat pengakuan secara Internasional.
Sehingga pada tahun 1950, PMI resmi menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Kemudian, PMI telah disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Pada tahun 2018, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum.
Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
PMI melakukan pencegahan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
Diketahui, Hari Palang Merah Indonesia memiliki 2 tanggal, yaitu 3 September dan 17 September.
(Tribunnews.com/Tartila Safira)