TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 tahap pertama kepada 4,1 juta penerima pada hari Senin, (12/9/2022) lalu.
Program BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Lantas, bagi pekerja yang tidak mendapatkan BSU, apakah bisa mendaftarkan diri sendiri sebagai penerima BSU?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui akun Instagramnya @kemnaker.
Dijelaskan, pekerja tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja juga tidak bisa mendaftar secara individual ke Kemnaker.
Baca juga: Klik kemnaker.go.id, Link Cek Status Penerima BSU 2022
Hal itu dikarenakan, data penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.
Untuk itu, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Selain itu, ada persyaratan lain, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apa kendala yang menyebabkan BSU tidak cair?
Kendala dana BSU tidak cair:
- Tidak memenuhi persyaratan;
- Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
- Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
(Tribunnews.com, Widya)