TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), dalam artikel berikut ini.
BSU diberikan satu kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp 600 ribu.
Seperti pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 akan dicairkan secara bertahap.
Dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran BSU.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini."
"Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022" ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Jumat (9/9/2022).
Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU?
BSU akan langsung ditransfer ke pemilik rekening Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Para penerima BSU dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap.
Sementara itu, bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU akan ditransfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Nantinya, pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank, tetap bisa mencairkan BSU.
Pekerja/buruh penerima BSU 2022 akan dibukakan rekening di Bank Himbara.
Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Jadi Penerima BSU? Ini Kata Kemnaker
Selain itu, penerima BSU yang tidak memiliki rekening akan mendapat dana BSU melalui PT Pos Indonesia.
Penerima BSU tersebut bisa datang langsung ke kantor pos setelah menerima surat undangan.
Saat mencairkan BSU di kantor pos, penerima harus membawa surat undangan dan KTP.
Proses Penyaluran BSU 2022
Berikut proses penyaluran BSU 2022 seperti dilansir laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan;
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan;
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Cara Cek Penerima BSU
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini cara mengecek penerima BSU secara online:
1. Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini;
- Klik 'Lanjutkan';
- Muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di HP via Aplikasi JMO-BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mencairkannya
2. Cek BSU di Laman Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id;
- Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
- Masuk. Login ke dalam akun;
- Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi.
Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Lalu, pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara, penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Nuryanti)