News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dua Eks Kabareskrim Ini Kompak Soal Prediksi Banding Ferdy Sambo, Pasti Ditolak

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Ferdy Sambo. Eks Kabareskrim Ito Sumardi dan Susno Duadji satu suara, mereka prediksi upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo bakal ditolak.

Diberitakan Tribunnews.com, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," ujar Dedi Prasetyo, Kamis.

Namun, Dedi masih enggan merinci perihal sosok jenderal bintang 3 itu.

"Jangan disebut namanya, yang penting bintang 3," imbuhnya.

Melihat kepribadian Ferdy Sambo dari tulisan tangannya. Ahli Grafologi, Tessa A Sugito, mengungkapkan Ferdy Sambo adalah sosok yang cerdas, tapi mudah tersinggung. Menurut Tessa, Ferdy Sambo punya trauma masa lalu yang coba ditutupinya. (Tangkap layar KompasTV)

Fedy Sambo Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Soal pemecatan tersebut dianggap sudah tepat.

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Ferdy Sambo patut dihukum maksimal.

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fickar kepada wartawan, Minggu (28/8/2022), diberitakan Tribunnews.com.

Fickar juga menyebut sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Kompastv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini