3. Kemudian, klik "Buat Akun";
4. Pada halaman utama 'Langkah 1: Pengecekan Identitas', silakan masukkan data-data yang diminta;
5. Klik "Lanjutkan";
6. Silakan melengkapi data sesuai kolom yang tersedia;
7. Catat password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman akun agar tidak lupa;
8. Unggah file:
- scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb;
- pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
9. Isikan kode CAPTCHA, pilih "Lanjutkan";
10. Cek data yang telah di isi, lalu klik "iya" jika sudah benar;
11. Pembuatan akun selesai.
Login Akun Pendataan Non ASN untuk Lengkapi Data
1. Setelah akun selesai dibuat, THK II dan Pegawai Non-ASN melakukan Login di laman pendataan.
2. Silakan mengisi biodata dengan mengunggah ijazah.
3. Lengkapi data riwayat dengan mengunggah bukti pembayaran gaji, dan SK Jabatan.
4. Cek Resume THK II sebelum mengonfirmasi data.
5. Lalukan cetak Kartu Pendataan Non ASN melalui tombol cetak yang tersedia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pendataan Non ASN