TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jenis tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar Pendataan Non ASN.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) masih membuka Pendataan Non ASN tahun 2022.
Pendataan Non ASN akan ditutup pada 30 September 2022.
Agar tepat sasaran, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut memuat kategori pendaftar yang bisa dan tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN.
Selengkapnya, simak daftar di bawah ini.
Baca juga: Dorong Perlindungan Non ASN dan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Inpres 2/2021
Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tenaga Non ASN yang tidak dapat mendaftar Pendataan Non ASN adalah:
1. Petugas kebersihan;
2. Pengemudi atau sopir;
3. Satuan pengamanan (Satpam);
4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
Kategori Pendaftar Pendataan Non ASN
1. Berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
*) Penjelasan selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Cepat Ambil Langkah Konkret soal Nasib Pegawai Non ASN
Cara Daftar Pendataan Non ASN
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pendaftara harus melengkapi syarat yang dibutuhkan, berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan.
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Untuk THK II:
- KTP;
- KK;
- Foto (swafoto dan pas foto);
- Ijazah Pendidikan;
- SK jabatan ;
- Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II;
- Bukti Pembayaran Gaji.
2. Untuk Pegawai Non ASN:
- KTP;
- KK;
- Foto (swafoto dan pas foto);
- Ijazah Pendidikan;
- SK jabatan;
- Bukti Pembayaran Gaji.
Setelah melengkapi dokumen tersebut, Anda perlu bertanya kepada Admin Instansi apakah sudah menginput data sebagai tenaga Non ASN yang akan mendaftar Pendataan Non ASN atau belum.
Jika Anda sudah termasuk sebagai pendaftar Pendataan Non ASN, Anda dapat melanjutkan dengan membuat akun.
Baca juga: LAN Gelar Advokasi Corporate University untuk Tingkatkan Kualitas ASN
Pembuatan Akun
1. Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/;
2. Pastikan Anda telah terdaftar oleh Admin Instansi;
3. Kemudian, klik "Buat Akun";
4. Pada halaman utama 'Langkah 1: Pengecekan Identitas', silakan masukkan data-data yang diminta;
5. Klik "Lanjutkan";
6. Silakan melengkapi data sesuai kolom yang tersedia;
7. Catat password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman akun agar tidak lupa;
8. Unggah file:
- scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb;
- pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
9. Isikan kode CAPTCHA, pilih "Lanjutkan";
10. Cek data yang telah di isi, lalu klik "iya" jika sudah benar;
11. Pembuatan akun selesai.
Login Akun Pendataan Non ASN untuk Lengkapi Data
1. Setelah akun selesai dibuat, THK II dan Pegawai Non-ASN melakukan Login di laman pendataan.
2. Silakan mengisi biodata dengan mengunggah ijazah.
3. Lengkapi data riwayat dengan mengunggah bukti pembayaran gaji, dan SK Jabatan.
4. Cek Resume THK II sebelum mengonfirmasi data.
5. Lalukan cetak Kartu Pendataan Non ASN melalui tombol cetak yang tersedia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pendataan Non ASN