TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) resmi melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN Jakarta.
Adapun gugatan ini lantaran Partai IBU dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pada Senin (19/9/2022), gugatan Partai IBU teregistrasi dengan nomor perkara 314/G/2022/PTUN.JKT.
Gugatan dibuat oleh Ketua Umum Partai IBU, Zulki Zulkifli Noor, dengan tergugat KPU RI.
Gugatan ini juga dibenarkan oleh Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Media Partai IBU, Dharma Leksana.
"Benar," kata Dharma saat dikonfirmasi mengenai gugatan, Senin (19/9/2022).
Sebelum menggugat KPU ke PTUN, Partai IBU lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU ke Bawaslu.
Namun Bawaslu menolak, dan menyatakan KPU sudah menjalankan tahapan sesuai aturan.
Kuasa hukum dan pelapor Partai IBU, Erlangga Lubai menyampaikan bahwa status parpol yang dianggap gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah belum final.
"Bagi Partai IBU keputusan persidangan Bawaslu RI yang diputus menyatakan bahwa KPU tidak melanggar prosedur pada tanggal 9 September 2022 belumlah final dan kiamat bagi Partai IBU," terang dia.
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai IBU soal Tuduhan KPU Langgar Aturan Pemilu 2024
Sebab menurutnya masih terbuka peluang hukum bagi parpol untuk mengambil langkah hukum lainnya semisal lewat DKPP, Mahkamah Agung (MA), ataupun PTUN.
"Pada tanggal 14 September 2022, Gugatan kami telah teregistrasi di PTUN dengan nomor : 314/G/2022/PTUN-JKT yang menunjukkan bahwa secara hukum Partai IBU masih memiliki hak untuk menjadi peserta pemilu 2024 nanti," jelas Erlangga.
Adapun petitum gugatan Partai IBU terhadap KPU di PTUN meliputi:
1. Menyatakan Partai IBU (Partai Indonesia Bangkit Bersatu) memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.
2. Membatalkan Surat MODEL PENGEMBALIAN PENDAFTARAN PARTAI PARPOL dengan Judul Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.
3. Membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum.
4. Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum yang terdapat dalam sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.