News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Kuasa Hukum Surya Darmadi Sebut Dakwaan Jaksa Dibuat Terburu-buru: Belum Saatnya Dibawa ke Sidang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang, saat dijumpai awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022).

Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS.

Surya Darmadi juga didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS.

Total kerugian di kasus ini senilai Rp86.547.386.723.891.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini