"Pelaku sudah 5 kali melakukan tindakan pidana sejak tahun 2003 melakukan pencurian handphone, kemudian melakukan penjambretan, penggelapan sepeda motor, dan melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017," kata Ali saat gelaran konfrensi pers, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Pelaku Pencurian Brankas Ditangkap Polisi, Dara Arafah Tak Akan Berdamai, Ingin Beri Efek Jera
Ali menambahkan, tersangka juga DPO atas tiga laporan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor tahun 2021.
Pelaku kata Ali kerap melakukan perampasan sepeda motor milik korbannya dengan berpura-pura meminta pertolongan.
"Saat ini ada tiga kasus yang masih dalam lidik, kasus perampasan sepeda motor. Pelaku ini berpura pura meminta pertolongan dengan korbannya untuk diantarkan, kemudian dia membawa kabur kendaraan sepeda motor. Selain itu ada juga yang dipinjam pelaku dan kemudian dibawa kabur," sambung Ali.
Nekatnya pelaku, diduga karena mengkonsumsi narkotika. Namun Ali menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan urine kepada pelaku.
"Mengenai itu, masih kita lakukan pemeriksaan, apakah tersangka menggunakan narkotika atau tidak kita akan periksa lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Ade hendak diamankan polsek Perbaungan di Desa Citayam, Kecamatan Perbaungan, pada Kamis (15/9/2022) malam.
Namun warga Simpang Empat, Kecamatan Perbaungan itu melakukan perlawanan dengan menembak petugas menggunakan senjata rakitan.
Baca juga: Polisi Tangkap Rampok Bersenjata Api Bobol Minimarket, Modusnya Siram Bensin Hingga Bakar Kasir
Ali mengatakan, pelaku menebak petugas ke arah kepala saat bersembunyi di atas asbes rumah.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah tempat pelaku bersembunyi, pelaku yang berada di atas asbes kemudian melepaskan tembakan ke arah petugas. Proyektil kemudian mengenai helem yang dikenakan petugas kita," kata Ali.
Usai melakukan perlawanan Ade kemudian menyerahkan diri kepada polisi. Dia kemudian diamankan ke Polsek Perbaungan.
Selain Ade, polisi kemudian mengamankan Riki Juliadi (36) yang merupakan pemilik senjata rakitan tersebut.
"Selain Ade kita amankah Riki, warga Percut Sei Tuan, Kebupaten Deli Serdang sebagai pemilik senjata api. Atas peristiwa itu pelaku kita jerat dengan pasal penggunaan senjata api, UU 12 tahun 1951 dan UU nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," tutup Ali.
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG Perampok yang Tembak Kepala Polisi saat Diamankan
dan
PERAMPOK yang Tembak Polisi di Sergai Ternyata Residivis Kasus Pencurian dan Diduga Pakai Narkotika