TRIBUNNEWS.COM - Aksi demo bertajuk membela Gubernur Papua, Lukas Enembe diagendakan akan digelar di Jayapura, Papua pada Selasa (20/9/2022).
Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar beberapa waktu lalu.
Penetapan ini pun menimbulkan respon penolakan dari sejumlah pihak di Papua.
Merespons adanya aksi demo, puluhan personel Polri pun dikerahkan dengan berpakaian lengkap.
Bahkan mengenakan rompi anti peluru, helm, tameng, hingga senjata.
Dikutip dari Tribun Papua, para personel telah bersiaga sejak pukul 07.00 WIT di Lingkaran Abepura yang diagendakan sebagai lokasi aksi demo.
Baca juga: Papua Memanas, Buntut Lukas Enembe jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Akan Ada Demo Besar-besaran
Selain personel Polri berpakaian dan bersenjatakan lengkap, deretan kendaraan seperti mobil rantis, truk water canon, hingga truk Brimob ikut disiagakan.
Sebelumnya, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua, Benyamin Gurik menggelar konferensi pers di Distrik Heram pada Senin (19/9/2022).
Dalam konferensi pers itu, Benyamin mendesak agar KPK mengehentikan proses hukum terhadap Lukas Enembe.
Pada kesempatan yang sama, Benyamin juga mengungkapkan akan menggelar aksi massa bersama dengan pemuda dan mahasiswa dari lima wilayah adat di Provinsi Papua untuk membela Lukas Enembe.
"Pemuda dan mahasiswa di setiap asrama di Jayapura dari 5 wilayah adat, siap turun lakukan aksi demonstrasi bela Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa besok (red: hari ini)," tuturnya.
Lebih lanjut, Benyamin menuturkan aksi massa yang digelar akan berlangsung damai.
"Tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat umum, seperti yang diisukan kelompok yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Ia juga menambahkan agar siapapun yang terlibat tidak membawa alat tajam dan merusak rumah atau usaha warga.
"Karena ini murni aksi damai dari rakyat Papua untuk membela pemimpin mereka yang dikriminalisasi oleh KPK dengan kepentingan politik," tutur Benyamin.
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penetapan tersangka Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik tetapi temuan dan fakta hukum oleh KPK.
"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," jelasnya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Ia juga mengungkapkan penetapan tersangka Lukas Enembe tidak hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar tetapi adanya temuan lain di rekeningnya yang berjumlah ratusan miliar rupiah.
"(Temuan ratusan miliar rupiah) dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Kemudian, Mahfud mengatakan pemblokiran juga telah dilakukan terhadap rekening milik Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar.
"Jadi bukan Rp 1 miliar (yang diblokir)," katanya.
Selanjutnya, Mahfud mengatakan pengusutan kasus lain yang juga tengah dilakukan yang berkaitan dengan kasus ini seperti dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan manajer pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rabu (14/9/2022).
"KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka, dan proses penyidikan sedang berjalan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Papua/Calvin Louis Erari)
Artikel lain terkait Lukas Enembe Jadi Tersangka