TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengatakan pihaknya sedang mengecek dugaan informasi atau berita tentang pengelolaan anggaran di lembaga negara yang digunakan untuk investasi.
Dikabarkan, ada seorang jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam investasi ini.
“Saya baru dapat informasi dan sedang dalam proses hukum. Tetapi, kita sedang lihat,” kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Namun, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini belum bisa menjelaskan lebih rinci.
Menurut dia, informasi sementara kalau dana yang diinvestasikan itu bukan anggaran taktis lembaga tersebut, melainkan uang pribadi.
“Karena itu ternyata yang kami pelajari bukan dalam struktur keuangan BIN, tapi sudah keluar di orang atau oknum. Bukan dana taktisnya (BIN), di oknum,” ucapnya.
Baca juga: Survei LPI: Kepala BIN Budi Gunawan Pejabat Paling Berpengaruh di Masa Jokowi
Lebih lanjut, TB Hanasuddin belum mau mengungkap apakah benar ada dugaan keterlibatan jenderal tersebut dalam kasus pengelolaan danayang diinvestasikan.
“Nanti kita cek lah. Pokoknya baru yang kami tahu adalah oknum dan itu uang dinyatakan sebagai uang pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengimbau semua pihak tidak berspekulasi.
Karena menurut dia, lembaga tersebut juga sudah menepis isu dugaan penyelewengan anggarannya untuk diinvestasikan.
“Sebaiknya kita jangan berspekulasi. Selain sudah ada jawaban dari lembaga itu, nanti kan ada audit tahunan dari berbagai lapis mulai internal, BPKP dan BPK, apalagi jumlah sebesar itu. Kita tunggu saja hasil auditnya 2023 nanti, karena kalau tahun anggaran 2021 sudah selesai pertanggungjawabannya,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani bahwa informasi soal anggaran lembaga negara yang digunakan untuk investasi itu tidak benar.
Sebab, tiap tahun BPK memeriksa laporan keuangan BIN dan predikatnya selalu WTP (wajar tanpa pengecualian).
“Artinya, pengelolaan anggaran sudah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip standar pengelolaan keuangan/akuntasi pemerintah yang berlaku. Jika ada yang tidak sesuai, maka akan menjadi temuan dan predikatnya tidak lagi WTP,” tandasnya.