News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Dorong TNI Evaluasi Brigif R 20/IJK/3 Soal Dugaan Bisnis Anggota dan Senjata Api Rakitan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Komnas HAM RI terkait hasil sementara proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi oleh oknum TNI dan masyarakat sipil di Kabupaten Mimika. Konferensi pers dilakukan di kantor Komnas HAM R Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mendorong TNI melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3 terkait dugaan bisnis dan kepemilikan senjata api rakitan anggotanya dalam kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Mimika Papua.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam saat menyampaikan sejumlah rekomendasi atas hasil sementara pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika yang melibatkan oknum TNI dan masyarakat sipil.

"Komnas HAM RI mendorong adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3, hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).

Anam mengatakan Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua memiliki catatan terkait rekam jejak satuan tersebut khususnya terkait bisnis dan senjata.

Baca juga: Komnas HAM Duga Kasus Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Mimika Papua Terkait Bisnis Solar

"Terkait rekam jejak ini itu sejak tahun 2021 ada kasusnya. Terus kami kemarin juga mendapat informasi tahun 2019 ada rekam kasusnya. Terus kami sendiri kemarin melihat langsung senjatanya yang dimiliki oleh salah satu anggota Brigif itu yang ternyata senjatanya rakitan," kata Anam.

Karenanya, kata dia, penting untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif tersebut termasuk dugaan bisnis solar itu.

"Kita yakin Pak Panglima, KSAD, Pangkostrad, mendukung penuh TNI yang profesional. Salah satunya memang menjauhkan dari hal-hal yang sifatnya jauh dari hukum, melanggar hukum kayak bisnis solar ini," kata Anam.

Baca juga: Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi oleh Oknum TNI di Papua: Ada Penyiksaan Hingga Pembagian Uang

"Termasuk juga kepemilikan senjata rakitan yang tentu saja itu tidak boleh dimiliki oleh siapapun di negeri ini," sambung dia.

Diduga terkait bisnis solar

Choirul Anam pun mengungkap pembunuhan dan mutilasi 4 warga Mimika Papua diduga dilatarbelakangi bisnis solar.

Choirul Anam mengatakan pelaku sipil dan pelaku anggota TNI memiliki hubungan sebagai rekan bisnis.

"Berdasarkan tinjauan lokasi terdapat drum untuk penampungan solar dan grup Whats App terkait bisnis solar tersebut," kata Anam.

Anam pun menunjukkan foto lokasi yang disebut "Mako" oleh para pelaku.

Lokasi Mako tersebut diketahui merupakan bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

Dari drum-drum tersebut, kata dia, tercium aroma solar dari sisa solar.

Baca juga: Komnas HAM Kantongi Informasi Oknum TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga Mimika Punya Senjata Api Rakitan

"Ini di tempat ini terdapat (drum) jumlahnya 23 biji. Belum lagi ada satu tempat di sini yang sangat besar. Masing-masing drum ini bisa memuat sekitar 1.000 liter. Jadi kalau ada 23, sekitar 23 ribu liter, ditambah satu yang gede sekali itu sekira 5 ribu, sehingga 28 ribu solar," kata Anam.

Anam menjelaskan lokasi tersebut dekat juga dengan pelabuhan kapal-kapal laut yang membutuhkan solar.

KREMASI - Tampak potongan tubuh korban kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, saat dibakar, Jumat (16/9/2022). Keluarga Korban menuntut agar motif pembuhan yang sebenarnya segera diungkap transparan. (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

"Jadi kita temukan memang ada rekanan bisnis terkait solar. Itu tidak hanya drum-drum ini di tempat lokasi mereka rapat dan sebagainya tapi juga grup Whats App yang dalam grup Whats App itu juga membicarakan bisnis solar ini," kata Anam.

Komnas HAM, sejauh ini telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus tersebut.

Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.

"Selain itu juga keluarga keempat korban, enam orang pelaku Anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil," kata Komisioner komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini